MAGELANG - Memasuki Musim kemarau harus diwaspadai masyarakat karena bisa memicu timbulnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wilayah Kabupaten Magelang memiliki hutan dan lahan yang cukup luas perlu untuk diantisipasi agar tetap aman dari bencana kebakaran.
Terkait antisipasi Karhutla, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran. Selain menjaga di lingkungan masing-masing, juga waspada terhadap bahaya Karhutla, Selasa (30/07/2024).
Kemarau tahun lalu terjadi beberapa peristiwa kebakaran hutan di sejumlah titik, seperti di wilayah Salaman dan di Gunung Andong. Kapolresta berharap masyarakat untuk bersama-sama mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk juga di wilayah lain.
“Jangan bermain api saat merumput atau mencari kayu bakar di dalam hutan. Termasuk para pecinta alam yang bermalam di lereng gunung sebaiknya tidak sembarang membuat perapian atau membuang puntung rokok sembarangan, ” imbau Kapolresta.
Kombes Pol Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar rumput, semak atau vegetasi lainnya di areal hutan dan lahan.
Kapolresta Magelang menegaskan, bagi siapa yang dengan sengaja membakar hutan dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999.
“Dalam pasal ini, pelanggaran dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 (lima) Milyar rupiah, ” tandas Kombes Pol Mustofa.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Pencegahan dan deteksi dini harus dilakukan semua pihak secara bersama-sama. Sehingga kemarau saat ini akan berlalu tanpa ada kejadian kebakaran atau bencana akibat musim kemarau panjang. (Humas)